GenPI.co Jabar - Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas guru musik yang mencabuli enam anak di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar.
Menurut Nahar tindakan pelaku yang mencabuli anak di bawah umur dengan usia 5-7 tahun merupakan perbuatan keji.
“Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Minggu (6/2).
Pelaku, lanjutnya, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nahar juga menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara mulai dari lima hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga harus membayar denda paling banyak Rp5 miliar ditambah pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A), Kabupaten Bandung.
Ia menyebutkan, Dinas PPKBP3A setempat telah menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman bila dibutuhkan.
“Selain itu, Dinas PPKBP3A Kabupaten Bandung sudah berkoordinasi dengan kecamatan, desa, RT, dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya,” sebutnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News