GenPI.co Jabar - Polres Majalengka menyita ratusan minuman keras (miras) tidak berizin dari sebuah minibus.
Sebelum disita petugas, ratusan miras tidak berizin tersebut akan diedarkan di Majalengka.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan pihaknya melihat minibus terpakir dalam keadaan terbuka.
Menurut dia, saat itu personel Satserse Narkoba Polres Majalengka sedang berpatroli di Kecamatan Dawuan.
“Setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras," kata Udiyanto di Majalengka, Sabtu (5/2).
Udiyanto menjelaskan minuman keras tidak berizin yang disita sebanyak 855 botol dari berbagai merek.
Di antaranya ialah anggur merah, anggur Orang Tua, Asoka, anggur putih, dan bir.
Petugas pun meminta surat izin kepada pengemudi minibus. Namun, si pengemudi tidak memiliki izin yang diminta.
Menurut Udiyanto, miras ilegal tersebut dibawa dari Kabupaten Indramayu.
“Pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan," tutur Udiyanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News