Cegah Alih Fungsi Lahan, Dinas Pertanian Karawang Keluarkan Perda

15 November 2021 20:00

GenPI.co Jabar - Dinas Pertanian Kota Karawang menunjukkan keseriusannya dalam mencegah permasalahan alih fungsi lahan dengan mengeluarkan perda terbaru.

Kepala Dinas Pertanian Setempat, Hanafi, mengatakan pihaknya sudah punya Perda LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) yang mengatur tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian.

“Dalam perda tersebut terdapat pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian untuk beberapa tahun ke depan,” ujar Hanafi, pada Senin (15/11/2021).

BACA JUGA:  Bos Rumah Makan Padang di Karawang Dibunuh Istrinya, Kok Bisa?

Hanafi menjelaskan, dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) LP2B merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat untuk mempertahankan area lahan pertanian di Karawang.

Luas baku sawah di Karawang kini bisa mencapai 97,000 hektare. Walaupun demikian, luasnya sawah di kabupaten industri ini tidak menurunkan potensi alih fungsi lahan pertanian.

BACA JUGA:  Ada Anak Tenggelam, Wisata Kolam Renang di Karawang Dievaluasi

Melalui Perda LP2B yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Pemerintah Kabupaten Karawang mengunci 87.000 hektare area sawah untuk tidak dialihfungsikan.

Selain Perda mengenai alih fungsi lahan, Hanafi dan Dinas Pertanian Karawang telah membuat regulasi lain terkait perlindungan untuk sektor pertanian.

BACA JUGA:  35 Warga Lapas Karawang Hapus Tato, Kenapa?

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah perlindungan bagi petani yang mengalami gagal tanam atau gagal panen.

Kedepannya, pemerintah setempat juga berencana akan memberikan asuransi bagi petani yang hasil panennya anjlok. (ant)  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR