Berkas Lengkap, Kasus 3 Jenderal NII di Garut Segera Disidangkan

10 Februari 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Kasus tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap karena makar saat ini sudah dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Selanjutnya, ketiganya segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

“Sudah dilimpahkan,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Tangani Ajaran NII, Pemkab Garut Gunakan Cara Ini

Polres Garut sendiri sudah memeriksa dan menahan ketiga jenderal NII, yaitu UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Wirdhanto mengatakan, status berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Garut.

BACA JUGA:  BNPT Apreasiasi Pemkab Garut Antisipasi Pergerakan NII

“Kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” tuturnya.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Rega Gunawan mengatakan, pihaknya akan memenuhi semua hak-hak hukum kliennya untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:  3 Jenderal NII Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil: Saya Dukung!

Rega mengatakan, ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf karena perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.

“Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut, telah menyesali dan meminta maaf,” tuturnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar.

Kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Lalu Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR