GenPI.co Jabar - Kabupaten Bogor kembali menerapkan relaksasi pajak untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada 2022.
“Ada tiga Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu (10/2).
Perbup Nomor 1 Tahun 2022 menghapus sanksi administratif pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, serta penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.
Setelah itu, Perbup Nomor 2 Tahun 2022 yang memberikan pengurangan pokok dan menghapus sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) hingga tahun pajak 2021.
Lalu, Perbup Nomor 3 Tahun 2022 yang memberikan pengurangan PBB P2 tahun pajak 2022.
“Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sampai dengan 31 Maret 2022,” jelasnya.
Ade menyebutkan, masyarakat akan menerima pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk tahun pajak 2022 bila dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.
Lalu, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 bila dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.
Terakhir, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News