GenPI.co Jabar - Dua pencuri spesialis tanaman hias dengan harga mencapai ratusan juta rupiah berhasil diringkus Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cidahu, Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka itu sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kedua tersangka berinisial HW (49) dan EJ (46) ini kami tangkap di salah satu daerah di Kabupaten Bogor, setelah adanya laporan dari warga,” ujarnya di Sukabumi, Rabu (9/2).
Kapolsek Cidahu, Iptu Suryana Bande menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pencurian tanaman hias di grand house di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Selasa (8/2).
Setelah itu, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu meminta keterangan dari saksi dan korban, kemudian melakukan penyelidikan serta pengejaran.
Dari informasi yang didapatkan, kedua tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bogor dan langsung dilakukan pengejaran.
Dari pengejaran itu, pihaknya berhasil menemukan tempat persembunyian keduanya bersama barang bukti sejumlah tanaman hias bernilai ratusan juta rupiah.
Suryana mengatakan, keduanya masuk ke halaman grand house dengan merusak plastik ultra violet (UV) dan mengambil sejumlah tanaman hias, seperti jenis Florida Beauty.
Setelah berhasil, mereka keluar lewat pintu belakang dan kabur ke Kabupaten Bogor.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban harus menderita kerugian hingga Rp200 juta.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya serta apakah dalam melakukan aksinya itu masih ada tersangka lainnya atau tidak,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News