GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota Bandung melarang warga untuk merokok di sepanjang Jalan Braga.
Sebab, Jalan Braga termasuk ke dalam titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja ditambahkan.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan penambahan titik KTR merupakan keberlanjutan dari Peraturan Daerah Kota Bandung tentang KTR.
Melalui KTR, warga diharapkan teredukasi dan teringat akan bahayanya merokok.
“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ujar Oded, pada Senin (15/11/2021).
Oded menjelaskan, pihaknya akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. KTR yang sudah resmi antara lain Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng dan Jalan Braga.
“Saya juga dulu perokok berat. Sehari bisa sampai dua bungkus setengah. Setelah sadar bahaya merokok, saya berhenti,” katanya.
Oded berencana akan membatasi penjualan rokok di KTR. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp500.000.
Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanagara, menambahkan peresmian rambu KTR di empat titik ini bisa membantu meningkatkan kesehatan warga Kota Bandung.
“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi Perda KTR secara utuh,” ujar Ahyani. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News