GenPI.co Jabar - Status Kota Sukabumi yang masih menerapkan PPKM Level 2 membuat Polres Sukabumi Kota memberlakukan pengaturan arus lalu lintas ganjil genap yang sudah berlaku sejak Rabu (9/2).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap.
“Dari arah Jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata,” ujarnya di Sukabumi, Rabu (9/2).
Zainal mengatakan, penerapan ganjil genap bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid-19 varian Omicron.
Untuk itu, Polres Sukabumi Kota menyiagakan personel di dua lokasi tersebut untuk mengarahkan kendaraan.
“Pemberlakuan ganjil genap ini sesuai instruksi pemerintah pusat untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News