GenPI.co Jabar - Polres Garut menahan lima anggota dua organisasi masyarakat yang bentrok karena memperebutkan jatah preman di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi, Kabupaten Garut.
“Kedua kelompok ormas ini kami amankan, total ada lima tersangka,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Garut, Kamis (10/2).
Bentrokan yang terjadi akhir Januari 2022 itu berawal dari salah satu ormas yang lebih dahulu menguasai kawasan penambangan didatangi ormas lain.
Ormas tersebut meminta jatah preman atau uang koordinasi kepada ormas yang menguasai kawasan tersebut.
Tentu saja, kedatangan anggota ormas itu membuat anggota ormas yang sudah terlebih dahulu di penambangan tidak terima.
Akhirnya menyebabkan kedua kubu saling serang yang menyebabkan korban luka-luka.
“Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal,” tuturnya.
Dari informasi tersebut, Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seluruh anggota ormas yang terlibat dalam bentrokan itu.
Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti batu, kaus, dan atribut ormas.
Saat ini, seluruh anggota ormas ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Polisi juga menutup kawasan penambangan pasir ilegal dengan garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tambang pasir tersebut saat ini sudah kami berikan garis polisi,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News