GenPI.co Jabar - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memulangkan 22 warga binaan pemasyarakat (WBP) yang terpilih menjadi penerima program asimilasi.
Menurut pihak lapas, puluhan WBP yang dipulangkan itu sudah memenuhi persyaratan dan berperilaku baik atau tidak melanggar aturan.
“Program Asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021,” ujar Kepala Subseksi Administrasi dan Tata Tertib Lapas Kelas IIB Sukabumi Trian Pratikta di Sukabumi, Kamis (10/2).
Sebelum pulang, mereka mendapat arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.
Nantinya, puluhan WBP juga akan diawasi selama menjalani program asimilasi di rumah.
Selain itu, para WBP juga diperingatkan untuk tidak bepergian ke luar daerah serta mematuhi protokol kesehatan.
“Ikuti peraturan yang telah dijelaskan, jika melanggar maka kami kembalikan ke dalam lapas,” tegasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News