Kota Depok Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Pembatasannya

11 Februari 2022 18:00

GenPI.co Jabar - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi kegiatan warga dan jam operasional kegiatan berbagai tempat strategis.

“Pembatasan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Depok,” ujarnya di Depok, Jumat (11/2).

Pembatasan itu ia keluarkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

BACA JUGA:  DKP3 Kota Depok Siap Garap Lahan Tidur Milik Kementan di Cipayung

Dalam Kepwal itu, rata-rata ia mengizinkan kegiatan operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen dan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti pusat perdagangan, perbelanjaan, mal, supermarket, hipermarket, midimarket, minimarket, toko kelontong, pasar swalayan, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Beri Izin Pemberhentian PTM 100 Persen di Kota Depok

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual kebutuhan bukan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Depok: Tempat Isolasi Covid-19 di PSJ UI Hampir Penuh

Kepwal tersebut memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal.

Namun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan lain di dalam mal diizinkan dengan kapasitas 35 persen.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam mal dan di luar dibatasi waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan, restoran atau rumah makan dan kafe yang buka di malam hari bisa beroperasi pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk bioskop dan restoran atau rumah makan dan kafe di dalamnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk bioskop dan wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Apotek dan toko obat juga dapat beroperasi selama 24 jam. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR