Kabar Terbaru Kasus Penyiraman WNA Arab, Hukuman Berat

13 Februari 2022 18:00

GenPI.co Jabar - Kasus penyiraman air keras yang dilakukan WNA Arab Saudi Abdul Latif terhadap Sarah (21) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Cianjur akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur Slamet Santoso mengatakan pihaknya berupaya kasus segera disidangkan.

BACA JUGA:  Jembatan di Kecamatan Takokak Cianjur Rusak Parah, Warga Mengeluh

“Sebab, seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21, red)," kata Slamet, Sabtu (12/2).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan penanganan kasus hingga P-21 memakan waktu sekitar dua bulan.

BACA JUGA:  Polres Cianjur Periksa WNA Pelaku Penyiraman Air Keras

Selama kasus berjalan, Abdul Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum dari

Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia.

BACA JUGA:  Banyak WNA di Cianjur, Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan

Menurut Septiawan, setelah seluruh berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, proses selanjutnya ialah sidang di PN Cianjur.

Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, Abdul Latif juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal

"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan," kata Septiawan.

Menurut Septiawan, tersangka juga bisa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," kata Septiawan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR