Peringatan Serius bagi Warga Cianjur, Awas!

14 Februari 2022 16:00

GenPI.co Jabar - Semua warga Cianjur diminta mematuhi protoko kesehatan (prokes) untu mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Saat ini Satgas Covid-19 Cianjur bersama beberapa instansi terus menggencarkan razia.

Tempat yang disasar ialah pusat keramaian dan objek wisata yang masih beroperasi.

BACA JUGA:  Covid-19 di Kabupaten Cirebon Merajalela, Capai 537 Kasus Aktif

Kasat Pol PP Cianjur Hendri Prasetyadi menilai puluhan warga terjaring razia dalam dua pekan terakhir.

Menurut Hendri, warga yang terkena razia beralasan lupa menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Tidak Pernah Tes PCR, Jamal Positif Covid-19, Aneh

"Sanksi denda diterapkan bagi pelanggar yang terjaring. Selama dua pekan terakhir, angka pelanggaran masih di bawah 200 orang,” kata Hendri, Minggu (13/2).

Dia menjelaskan mayoritas pengelola pusat keramaian sudah menerapkan prokes, termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Sebegini Guru dan Siswa Terkena Covid-19 di Kota Bogor, Duh

Hendri mengatakan denda yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 1,5 juta. Uang itu akan disetorkan ke kas daerah.

Menurut Hendri, pihaknya akan terus melakukan razia di sejumlah jalan protokol, pusat keramaian, dan tempat wisata.

“(Tujuannya, red) untuk meningkatkan kesadaran warga menggunakan prokes selama berada di luar rumah," kata Hendri. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR