GenPI.co Jabar - Kafe Holywings mendapatkan sanksi dari Satgas Covid-19 meskipun belum genap beroperasi selama sepekan.
Sanksi diberikan karena Kafe Holywings melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM Level 3 di Kota Bogor.
"Kafe Holywings kami denda sebesar Rp 1 juta," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach, Sabtu (12/2).
Menurut Agustiansyach, Kafe Holywings juga melanggar kapasitas jumlah pengunjung.
Agustiansyach menuturkan selama PPKM Level 3, jumlah pengunjung tidak boleh melebihi 25 persen dari kapasitas.
“Saat kami cek jumlah pengunjung ada sekitar 40 persen,” ujar Agustiansyach.
Agustiansyach mengatakan pemberian sanksi sudah sesuai keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.
Selain Holywings, Kafe Adamar Bogor juga mendapatkan hukuman karena melakukan pelanggaran.
“Kafe Adamar kami berikan denda sebesar Rp 500 ribu," ucap Agustiansyach.
Agustiansyach mengatakan pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar.
"Jika (mereka, red) melanggar untuk kali kedua, kami akan berikan denda yang lebih besar. Jika (mereka, red) melanggar ketiga kalinya, akan kami segel," ucap Agustiansyach. (mar7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News