GenPI.co Jabar - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyoroti vonis penjara seumur hidup yang ditujukan kepada Herry Wirawan.
Vonis terhadap Herry lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar.
Kejati Jabar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
"Itu dari jaksa yang dipenuhi sebegitu. Jadi, ya, belum sesuai tuntutan jaksa,” kata Ridwan Kamil, Rabu (16/2).
Pria yang karib disapa Kang Emil itu berharap JPU mengambil hukuman maksimal untuk Herry.
“Mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis mati, red)," ucap Ridwan Kamil.
Mantan wali kota Bandung itu mengatakan Pemprov Jabar berusaha melindungi masa depan anak.
"Masa depan anak-anak harus diselamatkan,” kata Ridwan Kamil.
Dia menjelaskan Pemprov Jabar sudah mempersiapkan semua perlindungan dan bantuan.
“Dengan demikian, mereka bisa jadi mandiri sesuai cita-citanya, kemudian berkeluarga," ujar Ridwan Kamil. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News