GenPI.co Jabar - Santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan murka. Sebab, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Yudi Kurniawan yang merupakan kuasa hukum santriwati menyebut korban kecewa.
Menurut Yudi, korban menilai hukuman untuk Herry Wirawan tidak sesuai harapan.
Yudi menyebut keluarga korban berharap Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Setelah mengetahui vonis untuk Herry, Yudi mengaku langsung memberi tahu keluarga korban.
"Dia menanggapinya ada yang marah-marah, ada yang nangis. Sangat tidak terima," kata Yudi, Rabu (16/2).
Dia mengaku bisa memahami perasaan keluarga para korban kebiadaban Herry Wirawan.
Yudi menjelaskan hukuman untuk Herry Wirawan tidak sebanding dengan beban yang ditanggung keluarga korban.
“Dia (Herry Wirawan, red) sudah membunuh harapan kami," ujar Yudi menirukan ucapan keluarga korban.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan dalam sidang pada Selasa (15/2).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim. (mcr27/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News