GenPI.co Jabar - Anggota DPD RI Fahira Idris menilai Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, layak dijatuhi hukuman mati
Fahira pun mendukung apabila jaksa penuntut umum (JPU) ingin mengajukan banding.
"Idealnya kejahatan seperti ini dihukum mati, tetapi saya tetap menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup,” kata Fahira, Rabu (16/2).
Fahira mengatakan tindakan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan berlapis.
Menurut Fahira, Herry memperdaya, mengancam, dan mengganggu kesehatan fisik dan psikis korban.
Selain itu, Fahira juga menyebut Herry Wirawan melakukan kejahatan paling keji.
Sebab, kata Fahira, Herry melakukan tindakan terus-menerus dan sistematis.
“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati. Namun, sekali lagi, kita hormati keputusan hakim," tegas Fahira.
Fahira menyebut tidak ada tempat bagi predator anak seperti Herry Wirawan untuk kembali ke masyarakat.
Menurut Fahira, predator seperti Herry akan berbahaya dan menimbulkan trauma jika kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat,” ujar Fahira. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News