GenPI.co Jabar - Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan tersangka Habib Bahar Bin Smith memasuki babak baru.
Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penyidik dari Polda Jabar sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Tersangka (diserahkan, red), yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali, Kamis (17/2).
Barang bukti yang diserahkan antara lain flash disk, laptop, serta handphone.
Ada juga tangkapan layar dari akun YouTube Tatan Rustandi Official yang berjudul Menggelegarrr!! Ceramah Terbaru Habib Bahar Bin Smith Berkobar di Kota Bandung Lautan Jamaah.
Dodi menjelaskan semua proses tahap dua tetap memperhatikan protokol Kesehatan.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," ucap Dodi.
Dodi menjelaskan Tatan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung mulai 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022.
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan durasi yang sama. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News