GenPI.co Jabar - Kejaksaan Negeri Garut mengungkap fakta baru soal tiga terdakwa yang menjadi jenderal Negara Islam Indonesia (NII).
Mereka ialah Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48).
Ketiganya adalah warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Mereka ditangkap karena membuat video berisi pengakuan diri dan makar, lalu menyebarkannya di media sosial.
Ujer dan kawan-kawan mengaku diangkat oleh orang yang mengeklaim sebagai Presiden NII Sensen Komara.
Klaim pengangkatan itu lantas dipublikasikan. Sensen sendiri sudah meninggal dunia.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan ada surat-surat yang dikeluarkan Sensen.
“Jadi, ada legalisasi terkait kepemimpinannya," kata Neva setela sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2).
Neva menjelaskan jabatan ketiga terdakwa berbeda-beda. Sodikin diangkat sebagai panglima jenderal.
“Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," kata Neva.
Neva mengatakan kebenaran soal keberadaan rakyat NII akan dibuktikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News