Polres Cirebon Kota Tegas, Nurhayati Jadi Tersangka

19 Februari 2022 22:18

GenPI.co Jabar - Bendahara Desa Citemu Nurhayati resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan penetapan tersangka kepada Nurhayati sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Penetapan Saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum,” kata Fahri di Cirebon, Sabtu (19/2).

BACA JUGA:  Duh! Eks Kades di Sukabumi Korupsi Uang Negara Hingga Rp685 Juta

Dia mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melengkapi berkas perkara korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Sebelumnya, JPU sempat menolak berkas perkara dengan alasan belum lengkap.

BACA JUGA:  Plt Wali Kota Bekasi: Korupsi itu Kejahatan Luar Biasa

Fahri menjelaskan Supriyadi mengorupsi dana desa sebesar Rp 818 jua pada 2018 sampai 2020.

Setelah berkas ditolak, Polres Cirebon Kota mendalami kembali kasus tersebut.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Korupsi RE, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

Hasil pendalaman akhirnya mengarah kepada Bendahara Desa Citemu Nurhayati.

“Dari hasil penyidikan Saudari Nurhayati memperkaya Saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka, red)," tuturnya.

Dia mengatakan pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati.

Fahri mengatakan Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri nomor 20 Tahun 2018 tentang tata kelola transaksi keuangan yang menyebabkan kerugian negara. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR