GenPI.co Jabar - Bangunan di atas lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digunakan untuk berjualan minuman keras oplosan.
Hal itu ditemukan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi di Kabupaten Purwakarta, Minggu (20/2).
“Miras oplosan yang dijual itu jenis ciu,” ujarnya.
Dedi mengaku prihatin atas temuan tersebut karena pedagang tersebut berjualan miras oplosan di tanah milik negara.
Apalagi, pedagang miras itu menyamar sebagai pedagang furnitur di wilayah Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Bapak ini bagaimana, tempat jual furnitur kayu malah jadi tempat jual ciu. Bapak ini jualan kayu di tanah negara ditambah jual miras lagi,” serunya.
Pedagang miras oplosan itu berdalih jika bangunan dan miras tersebut merupakan milik adiknya.
Sementara, dirinya hanya menumpang berjualan furnitur kayu di tempat adiknya.
Karena temuan itu, Dedi pun melaporkannya ke Satpol PP dan bangunan yang ada di atas bangunan itu langsung dibongkar.
“Ini plang larangan membangun sudah ada, pasalnya sudah ada, ancaman hukumannya sudah ada, tapi tetap bebas membangun. Kemudian bangunannya untuk menjual miras oplosan lagi,” katanya.
Dedi pun menyarankan pemerintah daerah setempat untuk bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menata lokasi tersebut menjadi kawasan hijau. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News