Manuver Polres Majalengka Top, Pengedar Narkoba Tak Berkutik

22 Februari 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Polres Majalengka menangkap 12 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang serta menyita beberapa barang bukti.

“Ada 12 tersangka yang kita amankan dari berbagai daerah di Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (22/2).

Dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, polisi menangkap tiga tersangka yaitu RH, EP, dan GW.

BACA JUGA:  Duh! Anak 14 Tahun di Majalengka Jadi Korban Rudapaksa 11 Orang

Sementara dalam kasus peredaran obat terlarang, polisi menangkap tujuh tersangka yaitu DP, DS, S, J, DG, AS, dan H.

“Sementara dua orang lainnya yaitu RM, dan AA terkait kasus psikotropika,” katanya.

BACA JUGA:  Manuver Top, Polres Majalengka Dapat Tangkapan Besar

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 3,60 gram sabu-sabu, 6,27 gram tembakau sintetis, 3.195 butir obat terlarang, dan 110 butir psikotropika.

Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Warga Majalengka Harus Waspada, Ada Sinyal Bahaya dari Satgas

Sedangkan untuk obat-obatan terlarang dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

“Dua tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman lima tahun,” sebutnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR