Kajati Jabar Soal Restitusi Korban dari Herry Wirawan, Tegas!

23 Februari 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Banding terkait pembebanan restitusi korban asusila dari terpidana Herry Wirawan bukan merupakan kesalahan negara.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana.

“Seolah-olah kemudian akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggung (ganti rugi korban),” ujarnya di Bandung, Selasa (22/2).

BACA JUGA:  Herry Wirawan Vonis Seumur Hidup, Ucapan Ridwan Kamil Wow

Menurutnya poin dalam memori banding terkait persoalan restitusi diajukan untuk meluruskan dan mencegah munculnya para pelaku asusila lainnya.

Karena itu, pihaknya tetap mengajukan tuntutan untuk membebankan restitusi sebesar Rp331 juta kepada Herry Wirawan.

BACA JUGA:  Keluarga Santriwati Korban Herry Wirawan Murka, Sangat Kecewa

Asep memaparkan, restitusi dan kompensasi merupakan hal yang berbeda.

Dalam restitusi, beban biaya untuk para korban diberikan kepada pelaku.

BACA JUGA:  Fahira Idris Soroti Vonis Herry Wirawan, Tajam, Jleb Banget

Sehingga, dalam poin banding kali ini jaksa tetap menuntut untuk membubarkan dan menyita sebagai perampasan aset berupa yayasan pesantren milik Herry.

“Makanya kami meminta kepada hakim untuk banding; kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan,” harapnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR