Saksi Bongkar Sepak Terjang 3 Jenderal NII di Garut, Ternyata

25 Februari 2022 07:00

GenPI.co Jabar - Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan kasus makar dengan terdakwa tiga jenderal Negara Islam Indonesia di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (24/2).

“Diundang empat saksi, cuma yang bisa hadir tiga karena satu lagi sedang 'isoman' (isolasi mandiri) kena covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, di PN Garut.

Ketiga saksi tersebut yaitu Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, Camat Pasir Wangi Saeful, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Garut Febi Febriyanto.

BACA JUGA:  BNPT Apreasiasi Pemkab Garut Antisipasi Pergerakan NII

Mereka memberikan keterangan sebagai saksi tiga terdakwa yaitu yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48). 

Tiga warga Kecamatan Pasirwangi ini diproses hukum karena membuat video ajakan makar.

BACA JUGA:  3 Jenderal NII Ditangkap Polisi, Ridwan Kamil: Saya Dukung!

Selain itu, keduanya juga mengaku sebagai Jenderal NII setelah itu menyebarkan ke media sosial.

Dalam persidangan tersebut saksi mengaku adanya video yang dilakukan tiga warga merupakan pengikut NII.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Kasus 3 Jenderal NII di Garut Segera Disidangkan

Kemudian dilakukan proses hukum terhadap tiga jenderal itu.

Rencananya JPU akan menghadirkan saksi lain untuk memperkuat kasus dugaan makar oleh tiga warga yang mengaku sebagai jenderal NII.

Hal ini karena tindakan tiga warga tersebut yang dinilai berbahaya bagi NKRI.

“Kita upayakan nanti saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian kami,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR