GenPI.co Jabar - Di Karawang, seorang istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang sering mabuk.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, menyayangkan hal itu. Pasalnya, tuntutan tersebut tidak seharusnya terjadi.
“Kasus itu seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan,” ujar Asep, pada Selasa (16/11/2021).
Asep memaparkan, istri yang bernama Valencya harus menjadi terdakwa dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dituntut satu tahun penjara setelah memarahi suaminya.
Padahal, penyebab Valencya marah adalah suaminya selalu dalam keadan mabuk ketika dia pulang ke rumah.
Asep berharap, Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang kasus dengan cermat dan membebaskan Valencya.
Dia juga kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Karawang yang tidak menerapkan restorative justice terkait perkara tersebut.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk mengeksaminasi penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya di Karawang.
Nantinya ada tahap wawancara sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang dan Jaksa Penuntut Umum. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News