Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Ini Hasilnya

26 Februari 2022 09:00

GenPI.co Jabar - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penanganan kasus pelapor korupsi dana desa di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil gelar perkara tersebut Polri akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) DIvisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:  Mau ke Kota Cirebon, Harus Simak Pesan Penting Ini

“Untuk perkara dengan tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (25/2) malam.

Selain itu, hasil gelar perkara juga memutuskan untuk melanjutkan penanganan perkara tersangka atas nama Supriyadi, Kepala Desa Citemu.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Tegas, Nurhayati Jadi Tersangka

“Kami sampaikan hasil gelar, terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial S terus dilanjutkan,” tuturnya.

Ramadhan mengatakan, kasus tersebut telah menjadi perhatian pimpinan Polri.

BACA JUGA:  Mabes Polri Beri Kabar Penting Soal Kasus Nurhayati di Cirebon

Karena itu Kabareskrim Polri memerintahkan untuk dilakukan gelar perkara di Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2).

“Gelar ini dilaksanakan merupakan atensi Bareskrim Polri terhadap kasus ini, karena ini viral di masyarakat,” katanya.

Gelar perkara selama enam jam tersebut dihadiri Biro Wassidik Bareskrim Polri, penyidik dari Polres Cirebon, dan penyidik asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Kami berterima kasih ke media yang membuat kasus ini viral, sehingga jadi perhatian pimpinan Polri,” ucapnya.

Usai berkoordinasi dengan JPU, pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Cirebon tersebut.

Perkembangan tersebut, termasuk keputusan nasib Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu sebagai tersangka.

“Nanti setelah dikoordinasikan dengan JPU, kami akan sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR