GenPI.co Jabar - Gara-gara transaksi lewat medsos (media sosial), bandar narkoba jenis sabu-sabu di Cirebon tertangkap polisi.
Kapolres Cirebon Kota, Fahri Siregar, mengatakan bandar berinisial MS tertangkap saat mengambil barang usai melakukan transaksi melalui media sosial.
“MS melakukan transaksi sabu-sabu melalui media sosial dengan bandar yang lebih besar lagi,” ujar Fahri, pada Selasa (16/11/2021).
Fahri memaparkan, setelah keduanya sepakat, sabu-sabu akan disimpan di tempat yang sudah disepakati.
Untuk mengelabui petugas atau polisi, mereka memang tidak saling bertemu sehingga transaksi dilakukan secara daring.
“Ketika sudah disepakati, sabu-sabu akan diletakkan di tempat tertentu agar tidak dicurigai petugas,” katanya.
Fahri menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu ons lebih dari tangan MS.
Barang bukti itu tadinya akan kembali diedarkan di wilayah Cirebon oleh MS.
Hingga saat ini, polisi masih mencari pemasok sabu-sabu yang didapatkan MS. Kasus ini akan terus dikembangkan hingga beberapa pelaku lainnya tertangkap.
Atas perbuatannya, MS terkena Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News