Nurhayati Dapat Kabar Bahagia dari Polri, Alhamdulillah

27 Februari 2022 10:00

GenPI.co Jabar - Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati bisa bernapas lega.

Pasalnya, Polri berencana untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Tegas, Nurhayati Jadi Tersangka

Polri menyebutkan, dari hasil gelar perkara pada Jumat (25/2) menunjukkan jika penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap dua-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA:  Mabes Polri Beri Kabar Penting Soal Kasus Nurhayati di Cirebon

Agus mengatakan jika Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri telah memberi rekomendasi kepada Kapolres dan Direskrimsus Polda Jawa Barat.

Keduanya diminta untuk berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

BACA JUGA:  Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Ini Hasilnya

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” ucapnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR