Jangan Sampai Salah, Baca Aturan Terbaru PPKM Level 3 Di Depok

27 Februari 2022 16:30

Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberlakukan pembatasan pengunjung di fasilitas umum.

Tempat wisata umum, taman umum, dan area publik lain di Depok diizinkan untuk tetap buka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

Selain itu, setiap fasilitas umum yang dibuka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining kepada semua pegawai dan pengunjung.

BACA JUGA:  Jangan dianggap Remeh, Kesehatan Mulut dan Gigi Harus Dijaga

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan Kedua PPKM Level 3 COVID-19.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).

BACA JUGA:  Jadi Pahlawan Persikabo, Liestiadi: Dimas Punya Hutang

Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk datang ke fasilitas umum namun dengan ketentuan wajib didampingi oleh orang tua serta menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, Idris menuturkan bahwa transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan pesawat terbang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA:  Jalan Poros Di Garut Selatan diresmikan

Bagi pekerja yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi perkotaan atau di wilayah Depok wajib untuk menunjukkan dan vaksinasi serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang melakukan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepada motor, dan transportasi jarak jauh seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut bisa mengikuti ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Perjalanan Dinas keluar kota dan kunjungan kerja ke Depok diizinkan namun dengan syarat bisa menunjukkan PCR negatif sehari sebelumnya atau swab antigen.

Selain batasan tempat wisata dan perjalanan, Perwal ini juga mengizinkan masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah dan acara keagamaan secara bersama-sama.

Namun selama pemberlakukan PPKM Level 3, kapasitas yang bisa diisi adalah 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta ketentuan teknis dari Kementrian Agama.

Kegiatan lain seperti olahraga, sosial kemasyarakatan, seni, budaya, dan pusat kebugaran atau gym bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen.

Sama seperti kegiatan-kegiatan lain, para pengunjung atau pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi pengunjung yang ingin masuk, wajib berada di kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Terkecuali bagi seseorang yang tidak bisa divaksin Covid-19 karena alasan medis.

Tempat karoke pun diizinkan untuk dibuka dengan syarat yang kurang lebih sama ditambah penggunakan alat tidak bergantian.

Bagi masyarakat yang akan mengadakan khitanan, akad nikah, resepsi, dan pemberkatan, Kepwal yang baru ini mengizinkan dengan kapasitas maksimal adalah 25 persen.

Namun meski diizinkan, acara makan di tempat dilarang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Takziah atau menengok keluarga yang baru ditinggal meninggal dunia boleh dihadiri dengan maksimal 15 orang. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR