GenPI.co Jabar - Status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan, intinya diusahakan untuk tidak dilanjutkan,”ujarnya di Jakarta, Minggu (27/2).
“Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan,” tambahnya.
Mahfud mengatakan jika pencabutan status tersangka hanya menunggu surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Bila menempuh SP3, artinya Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena ketidaklengkapan berkas, kemudian Polri mengeluarkan SP3.
Jika menempuh SKP2, Kejaksaan bisa langsung menyatakan status tersangka tidak tepat sehingga harus segera dicabut.
Mahfud MD pun meminta masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jika menemukannya.
“Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat tidak akan berpikiran jika melaporkan dugaan kasus dugaan korupsi akan menjadi tersangka.
Mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan sang kepala desa, Mahfud MD menegaskan penyidikan akan tetap berjalan karena bukti sudah cukup. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News