Kabar Gembira dari Mahfud MD untuk Nurhayati, Alhamdulillah

28 Februari 2022 06:00

GenPI.co Jabar - Status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan, intinya diusahakan untuk tidak dilanjutkan,”ujarnya di Jakarta, Minggu (27/2).

BACA JUGA:  Mabes Polri Beri Kabar Penting Soal Kasus Nurhayati di Cirebon

“Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan,” tambahnya.

Mahfud mengatakan jika pencabutan status tersangka hanya menunggu surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

BACA JUGA:  Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati, Ini Hasilnya

Bila menempuh SP3, artinya Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena ketidaklengkapan berkas, kemudian Polri mengeluarkan SP3.

Jika menempuh SKP2, Kejaksaan bisa langsung menyatakan status tersangka tidak tepat sehingga harus segera dicabut.

BACA JUGA:  Nurhayati Dapat Kabar Bahagia dari Polri, Alhamdulillah

Mahfud MD pun meminta masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jika menemukannya.

“Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat tidak akan berpikiran jika melaporkan dugaan kasus dugaan korupsi akan menjadi tersangka.

Mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan sang kepala desa, Mahfud MD menegaskan penyidikan akan tetap berjalan karena bukti sudah cukup. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR