GenPI.co Jabar - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat karena mengkorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih dari Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono, mengatakan ASN berinisial AK merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah untuk Madrasah Ibtidaiyah yang menggelembungkan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian siswa.
“AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini juga AK ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Riyono, pada Selasa (16/11/2021).
Riyono menuturkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan AK terjadi pada tahun anggaran 2017-2019.
Pada saat itu, Kemenag pusat mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah.
Anggaran dana BOS seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian seperti penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, try out, ujian sekolah berstandar Nasional dan ujian akhir madrasah berstandar Nasional.
“Seharusnya dana dikelola masing-masing sekolah. Tapi selanjutnya malah dikoordinasi oleh KKM yang diketuai AK,” katanya.
Riyono menambahkan, AK memerintahkan KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pihak swasta dan harganya di mark up.
Setelah kedua belah pihak sepakat dan proyeknya selesai, pengurus KKM akan mendapatkan cashback dari pihak swasta dengan modus hibah perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News