Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar, ASN Kemenag Ditahan Kejati Jabar

17 November 2021 13:00

GenPI.co Jabar - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat karena mengkorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih dari Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono, mengatakan ASN berinisial AK merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah untuk Madrasah Ibtidaiyah yang menggelembungkan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian siswa.

“AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini juga AK ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Riyono, pada Selasa (16/11/2021).

BACA JUGA:  Pesan Emil, Warga Jabar Harus Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem

Riyono menuturkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan AK terjadi pada tahun anggaran 2017-2019.

Pada saat itu, Kemenag pusat mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Luncurkan Tujuh Aplikasi SMART Birokrasi

Anggaran dana BOS seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian seperti penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, try out, ujian sekolah berstandar Nasional dan ujian akhir madrasah berstandar Nasional.

“Seharusnya dana dikelola masing-masing sekolah. Tapi selanjutnya malah dikoordinasi oleh KKM yang diketuai AK,” katanya.

BACA JUGA:  Kata Wagub Jabar, BKPRMI Hadirkan Generasi Qurani

Riyono menambahkan, AK memerintahkan KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pihak swasta dan harganya di mark up.

Setelah kedua belah pihak sepakat dan proyeknya selesai, pengurus KKM akan mendapatkan cashback dari pihak swasta dengan modus hibah perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR