GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Cianjur akan bersikap tegas dengan mencoret penerima bantuan pangan non tunai (BNPT) yang tidak membelanjakan sembilan kebutuhan pokok.
Karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur akan meningkatkan pengawasan sesuai aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Kepala Dinsos Kabupaten Cianjur, Asep Suparman menyebutkan jika penyaluran BPNT mengalami perubahan.
Dari semula diberikan setiap bulan dengan e-warong menjadi per tiga bulan yang disalurkan melalui kantor pos.
“Penyaluran kali ini, langsung pertiga bulan sebesar Rp600 ribu dan harus dibelanjakan sembako dimana saja penerima inginkan,” ujarnya.
Asep menyebutkan, tidak ada paksaan bagi penerima BNPT untuk membelanjakan bantuan tersebut.
Bahkan, tidak boleh ada pengarahan dan pemaksaan untuk membeli di satu tempat.
Namun, penerima bantuan wajib untuk membeli sembako, bukan membayar utang atau lainnya.
“Kelompok penerima manfaat akan diberikan sanksi hingga pencoretan kalau melanggar ketentuan tidak membeli komoditas pangan,” ujarnya.
“Bukan dicoret karena tidak membeli ke e-warong, mereka bebas belanja sembako dimana saja, dengan catatan ada bukti pembelian,” tambahnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News