GenPI.co Jabar - Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
Sebelumnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
“Sepakat (menghentikan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Senin (28/2).
Dirinya juga telah menemui Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil untuk membahas masalah P-21 Nurhayati.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Agung sepakat mengenai hasil gelar perkara di Bareskrim Polri.
Hasil tersebut mendapati jika penetapan tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung nantinya akan mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya.
Hal itu karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News