GenPI.co Jabar - Seorang tahanan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba diberikan izin oleh Polres Sukabumi Kota untuk menikahi pacar gadisnya.
Akad pernikahan ini dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
Menurut Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, IPTU Saribuono izin menikah ini diberikan dengan dasar kemanusiaan.
"Di mana tahanan kasus narkoba berinisial MRS (18) diberikan kesempatan untuk menikahi pujaan hatinya yakni MA (17)," kata Saribuono di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (28/2).
Dalam pelaksanaan akad di Masjid At-Taqwa, turut hadir keluarga dari masing-masing mempelai.
Perasaan kedua keluarga dan mempelai terlihat bercampur aduk antara bahagia dan juga sedih saat ijab kabul berlangsung.
Ijab kabul sendiri dipimpin oleh Muchsin dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.
Air mata kedua mempelai ini pun pecah tatkala dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.
Sesudah itu, kedua pasangan baru ini diberikan waktu oleh Polres Sukabumi Kota untuk mengobrol.
Selain dihadiri oleh keluarga, prosesi pernikahan ini juga disaksikan para tahanan lain yang mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi kota.
Namun kebahagian keduanya setelah dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri tidak bertahan lama karena harus kembali berpisah.
Suami yang berstatus tersangka harus kembali ke selnya untuk menjalani persidangan dan hukuman dari majelis hakim.
Sementara sang istri masih harus menunggu suaminya keluar dari tahanan dan menunda bulan madunya bersama suami yang baru saja dinikahinya.
Tangis pun kembali pecah karena momen kebahagiaan harus berakhir sementara.
Saat prosesi pernikahan ini, seluruh rangkaian acara menerapkan protokol kesehatan ketat serta membatasi tamu yang diizinkan hadir.
Selain kedua mempelai dan petugas KUA, orang yang diizinkan untuk mengikuti prosesi pernikahan ini hanya perwakilan dari masing-masing keluarga. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News