Aduh, Garut Turun ke Level 3 PPKM Perpanjangan

01 Maret 2022 20:30

GenPI.co Jabar - Kabupaten Garut turun level dalam masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali 1 Maret hingga 7 Maret 2022.

Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Daerah yang memiliki julukan Swiss Van Java itu turun ke level 3 PPKM padahal sebelumnya sudah berada pada level 2.

BACA JUGA:  David da Silva Sampaikan Pesan Mengejutkan untuk Konate, Apa itu

Dalam penetapan level PPKM, ada beberapa indikator yang menjadi penilaian seperti positif rate, angka kematian karena Covid-19, ketersediaan BOR di rumah sakit standar nasional.

Selama PPKM level 3 ini berlangsung, kegiatan untuk sektor non esensial akan dibatasi maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

BACA JUGA:  Prediksi Formasi Persib melawan Persija, David da Silva Starter

Di tempat kerja juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar.

Sementara supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bakal dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.

BACA JUGA:  Link Live Streaming Pertandingan antara Persib vs Persija

Pengunjung pun dibatasi hanya 60 persen dari kapasitas dengan catatan supermarket harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kabpaten Garut di dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, harus memenuhi target testing yakni sebanyak 3.797 orang per hari.

Perpanjangan PPKM Jawa - Bali langsung direspon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/701/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemdakab Garut.

Nantinya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja secara Work From Office (WFO) dibatasi hanya 50 persen.

Para ASN serta pegawai yang akan melaksanakan WFO wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksin.

Selama bekerja juga para ASN dan pegawai ini wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Bagi ASN yang Work From Home (WFH) wajib melaksanakan kegiatan apel rapat serta kegiatan lain secara digital.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Garut   Kabupaten Garus   PPKM   Covid-19   WFO   WFH  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR