6 Manfaat E Bupot Unifikasi PPH 23 dan 26 untuk Bisnis

01 Maret 2022 18:57

GenPI.co Jabar - E-Bupot merupakan singkatan dari elektronik bukti potong yang ditampilkan dalam bentuk digital.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 368/PJ/2020 membahas penetapan pemotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang harus melampirkan bukti pemotongan pajaknya.

Berikut ini manfaat dari E Bupot Unifikasi PPH 23 yang akan sangat membantu.

BACA JUGA:  26.000 Siswa SMK di Jawa Barat Belajar Bisnis Digital

1. Menjaga Keamanan Bukti Pemotongan

Aplikasi online e bupot unifikasi ini dibuat sebagai bukti pemotongan dan pelaporan pajak sesuai PPh Pasal 23/26 secara elektronik. Bukti ini diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

BACA JUGA:  Ada Omicron, Bisnis Hotel di Kabupaten Bogor Tidak Berpengaruh

Data pemotongan pajak Anda akan terarsip dengan aman dan risiko hilangnya akan lebih kecil karena tersimpan aman dalam sistem administrasi resmi.

2. Memudahkan Pembayaran Pajak

BACA JUGA:  Dokter Oky Pratama Buka Bisnis Kuliner, Menunya Yummy

Adanya E Bupot Unifikasi ini sangat bermanfaat untuk memudahkan Anda melakukan pembayaran pajak.

Anda juga dapat membuat dan menerbitkan bukti transaksi pemotongan pajak elektronik kapanpun dibutuhkan. Potongan pajak yang terjadi juga sesuai dengan kewajiban Anda.

3. Meningkatkan Fasilitas Pelayanan

Adanya E Bupot Unifikasi PPH 23 ini bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan pajak yang diberikan kepada publik.

Segala hal yang mencangkup perpajakan menjadi lebih mudah dan praktis dengan adanya E Bupot Unifikasi ini, sehingga kewajiban pajak bisa dijalankan dengan baik.

4. Hemat Waktu

Manfaat dari adanya E Bupot unifikasi ini tentunya membantu Anda agar lebih hemat waktu karena tidak perlu lagi mengantri. Proses pembuatan dan pelaporan segala macam bukti potong pph badan menjadi lebih mudah dan cepat.

Anda bisa melakukannya di mana saja dan kapan pun ada waktunya. Pelaporan pun akan terhindar dari keterlambatan dan denda.

5. Real Time

Asyiknya lagi adanya E Bupot unifikasi membuat proses transaksi pelaporannya menjadi real time. Sangat membantu sekali buat yang melakukan pembayaran pajak perusahaan bisa langsung mencatatnya di pembukuan.

Tanggal dan waktu transaksi terdata dengan detail jadi Anda tidak akan pusing lagi untuk membuat pembukuan pajaknya.

6. Praktis

Anda tidak perlu lagi repot untuk menandatangani berkas pajak karena sudah menggunakan tanda tangan digital yang lebih praktis.

Tidak perlu menunggu lama prosesnya cepat dan jelas. Selain itu, tentunya menghemat biaya operasional untuk proses pembayaran pajak.

Syarat Pelaporan SPT secara Elektronik

Menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan.

Jumlah penghasilan bruto yang digunakan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di dalam satu bukti pemotongan.

Sudah pernah menggunakan SPT Masa Elektronik

Sudah terdaftar di KPP Madya, KPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di Wilayah Direktorat Jenderal

Pajak Wajib Pajak Besar.

Sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN yang aktif

Ada sertifikat elektronik

Jenis E Bupot Unifikasi yang Tersedia

1. Bukti Pemotongan PPH

Adanya bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Selain itu juga ada formulir atau dokumen lainnya yang digunakan sebagai bukti pemotongan atas PPh Pasal 23/26.

2. Bukti Pemotongan Pembetulan

Bukti pemotongan yang dibuat agar dapat membetulkan kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan yang dilaporkan sebelumnya.

Jadi, Anda bisa melakukan pemeriksaan sendiri apakah pernah terjadi kesalahan atau tidak.

3. Bukti Pemotongan Pembatalan

Sebuah bukti transaksi pemotongan yang dibuat agar bisa digunakan untuk membatalkan bukti pemotongan sebelumnya. Bukti ini biasanya dibutuhkan jika adanya pembatalan transaksi.

DJP menekankan untuk menggunakan aplikasi e Bupot Unifikasi yang ada lisensi resminya.

Di mana bukti potong pph badan terpandu dengan baik dan aman tanpa ada risiko terjadinya masalah keuangan di kemudian hari.

Pelajari secara perlahan penggunaan aplikasi E Bupot Unifikasi agar Anda bisa segera melakukan transaksi pembayaran pajak secara online.

Rekomendasi Aplikasi Pajak Terbaik

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP.

Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Kemudahan yang Diberikan

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak.

Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur-fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP.

Fitur-fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

3. Keamanan data wajib pajak

Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur-fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0.

Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di situs KlikPajak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR