Nurhayati Tak Bersalah, Permintaan ICW ke Polri Tegas

02 Maret 2022 01:00

GenPI.co Jabar - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon.

Sebelumnya penyidik Polres Cirebon menetapkan Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, penyidik Polres Cirebon berpotensi melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat.

BACA JUGA:  Soal Kasus Nurhayati, Pengamat Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor

Kurnia juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.

Menurutnya, Fahri terbukti tidak profesional dalam mengawasi stafnya dalam bertugas menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu.

BACA JUGA:  Kabar Gembira dari Mahfud MD untuk Nurhayati, Alhamdulillah

Kurnia menyatakan, jika permintaan ICW tersebut berdasarkan pernyataan dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto dan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Keduanya menyatakan jika penetapan Nurhayati sebagai tersangka tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Umumkan Proses Penghentian Kasus Nurhayati

Karena itu, Polri dan Kejaksaan akan menghentikan penyidikannya.

“Nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon,” tuturnya.

Kurnia menilai langkah Polres Cirebon terhadap penetapan tersangka Nurhayati terkesan dipaksakan.

“Penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut tidak akan terjadi jika Polres Cirebon bertindak profesional.

Selain itu, Polres juga harus paham perbedaan antara perbuatan pidana, administratif, dan ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR