GenPI.co Jabar - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon.
Sebelumnya penyidik Polres Cirebon menetapkan Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, penyidik Polres Cirebon berpotensi melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat.
Kurnia juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar.
Menurutnya, Fahri terbukti tidak profesional dalam mengawasi stafnya dalam bertugas menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu.
Kurnia menyatakan, jika permintaan ICW tersebut berdasarkan pernyataan dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Keduanya menyatakan jika penetapan Nurhayati sebagai tersangka tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup.
Karena itu, Polri dan Kejaksaan akan menghentikan penyidikannya.
“Nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon,” tuturnya.
Kurnia menilai langkah Polres Cirebon terhadap penetapan tersangka Nurhayati terkesan dipaksakan.
“Penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut tidak akan terjadi jika Polres Cirebon bertindak profesional.
Selain itu, Polres juga harus paham perbedaan antara perbuatan pidana, administratif, dan ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News