GenPI.co Jabar - Pasangan suami istri yang menawarkan investasi arisan bodong ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar)
Pelaku dengan inisial MAW (23) dan HTP (24) ini menipu para korbannya dengan total kerugian mencapai Rp21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan arisan bodong ini telah memakan korban hingga 150 orang yang berasal dari Bandung dan Sumedang.
"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ujar Ibrahim di Bandung, Selasa (1/3/2022).
Ibrahim menuturkan, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan memberikan penawaran kepada korban untuk membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta.
Pelaku, lanjut Ibrahim, memberikan iming-iming kepada korban akan mendapatkan arisan senilai Rp1.350.000 untuk satu slot.
Apabila para korban berhasil membawa nasabah lain, maka akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp250.000.
Setelah melakukan pendaftaran, para korban ini lantas memberikan uang kepada rekening milik HTP beserta rekening lainnya.
Hanya saja sampai jatuh tempo, para pelaku ini tak membayarkan uang kepada korban sesuai kesepakatan saat pendaftaran.
"Diketahui arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," ucapnya.
Bahkan menurut keterangan dari Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang ada satu korban yang harus kehilangan uangnya sebesar Rp500 juta.
Polisi saat ini sudah menyita barang bukti para pelaku yang berupa ponsel, bukti transfer uang, serta barang bukti lainnya.
"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.
Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News