GenPI.co Jabar - Enam juta rokok ilegal dan 21 liter minuman beralkohol dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Yusmariza, mengatakan jumlah detail dari rokok adalah 6.654.560 batang dan jumlah detail minuman beralkohol adalah 21.210 mililiter.
Barang tersebut didapatkan dari hasil operasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, Pemerintah Kota Bekasi dan Korem 051 Wijayakarta sepanjang tahun 2021.
Pandemi Covid-19 merupakan salah satu penyebab beredarnya barang-barang ilegal tersebut.
“Pandemi membuat daya beli masyarakat menurun sehingga muncul pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menjual tembakau dengan harga murah,” ujar Yusmariza, pada Rabu (17/11/2021).
Yusmariza memaparkan, Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang dijadikan tempat peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut didatangkan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang, menambahkan kerugian negara yang disebabkan oleh barang ilegal mencapai Rp1,48 miliar dengan total nilai barang senilai Rp2,53 miliar.
Adapun barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya bernilai Rp4,2 miliar dengan kerugian negara Rp1,87 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News