GenPI.co Jabar - Status Kabupaten Garut saat ini memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Karena itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut memperketat kegiatan masyarakat dan meningkatkan protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Garut yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
“Saat ini Garut masuk PPKM level 3, sehingga pembatasan masyarakat akan kami lakukan dengan unsur terkait dari Polri, TNI maupun pemerintahan,” ujarnya di Garut, Selasa.
Satgas Covid-19 akan meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan PPKM level 3 untuk mencegah dan memutus penularan covid-19.
Ia berharap semua elemen masyarakat bekerja sama untuk mematuhi protokol kesehatan karena kasus penularan covid-19 di Kabupaten Garut sedang naik.
“Masyarakat nanti bisa patuh protokol kesehatan, termasuk juga pembatasan persentase kegiatan masyarakat di ruangan terbuka,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News