Polres Sukabumi Kota Dapat Narkoba di Kandang Ayam, Jumlahnya Wow

02 Maret 2022 14:00

GenPI.co Jabar - Sebanyak tiga kilogram dari tangan pengedar narkoba lintas provinsi berhasil disita Polres Sukabumi Kota.

Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah kandang ayam di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Barang bukti sabu-sabu seberat tiga kilogram tersebut merupakan yang terbesar pada 2022,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa (1/3).

BACA JUGA:  Wali Kota Sukabumi Beri Kabar Baik, Emak-emak Dijamin Senang

Zainal menyebutkan jika sabu-sabu yang disita tersebut bernilai miliaran rupiah.

Penyitaan tersebut berawal dari Tim Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka berinisial HR dan IK di Kecamatan Lembursitu.

BACA JUGA:  Anak-anak Korban Banjir di Kota Sukabumi Pasti Happy, Sebabnya

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 gram.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mencurigai jika masih ada barang bukti lain yang disembunyikan HR dan IK.

BACA JUGA:  PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota Berlakukan Ganjil Genap

Kemudian polisi mengembangkan kasus dan menggeledah rumah tersangka lain berinisial DJ yang dijadikan tempat penyimpanan sabu-sabu.

Petugas kemudian mencurigai keberadaan kandang ayam di sekitar lokasi dan menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Dari keterangan tersangka HR, sabu-sabu itu dititipkan kepada DJ.

Sementara DJ mengaku jika sabu-sabu tersebut merupakan milik HR,

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan penyidikan.

“Para tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu lintas provinsi dan satu di antaranya, yakni DJ merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus sama,” jelasnya.

Ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR