GenPI.co Jabar - Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmo Suroyo dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Program perlindungan yang diberikan pihaknya terhadap Nurhayati meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik.
“Terlindung adalah pihak yang telah mengungkap perkara,” ucapnya.
Hasto mengatakan, jika Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penghargaan juga harus diberikan Nurhayati seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Hasto menyebutkan, Nurhayati melaporkan dugaan penyalah dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018, 20 Januari dan Oktober 2019.
Untuk melindungi posisi Nurhayati, Ketua BPD lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Saat menyampaikan laporan, BPD juga meminta polisi agar mendalami dan memeriksa Nurhayati sebagai bendahara.
Akhirnya, Nurhayati kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).
“Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News