Nurhayati dapat Perlindungan dari LPSK, Alasannya Ternyata

02 Maret 2022 17:00

GenPI.co Jabar - Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perlindungan diberikan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai pelapor dan saksi,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmo Suroyo dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Program perlindungan yang diberikan pihaknya terhadap Nurhayati meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, dan perlindungan fisik.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Umumkan Proses Penghentian Kasus Nurhayati

“Terlindung adalah pihak yang telah mengungkap perkara,” ucapnya.

Hasto mengatakan, jika Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Nurhayati Tak Bersalah, Permintaan ICW ke Polri Tegas

Menurutnya, penghargaan juga harus diberikan Nurhayati seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Hasto menyebutkan, Nurhayati melaporkan dugaan penyalah dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada akhir 2018, 20 Januari dan Oktober 2019.

BACA JUGA:  Nurhayati Punya Pesan Khusus, Perangkat Desa Lain Harap Simak

Untuk melindungi posisi Nurhayati, Ketua BPD lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Saat menyampaikan laporan, BPD juga meminta polisi agar mendalami dan memeriksa Nurhayati sebagai bendahara.

Akhirnya, Nurhayati kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Peran terlindung sengaja ditutupi oleh BPD dalam rangka memberikan keamanan kepada terlindung,” katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR