Soal Kasus Korupsi Mantan Kades Citemu, Sikap Nurhayati Tegas

03 Maret 2022 02:00

GenPI.co Jabar - Nurhayati mengaku siap menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi.

“Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi),” ujar mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu di Cirebon, Rabu (2/3).

Nurhayati mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi di tempat kerja untuk berani mengungkapkan dan melaporkan ke polisi.

BACA JUGA:  Nurhayati Punya Pesan Khusus, Perangkat Desa Lain Harap Simak

Ditambah saat ini dirinya resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang didapatkannya usai membongkar kasus korupsi.

Ia juga mengaku lega karena resmi menerima Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3) malam.

BACA JUGA:  Kejari Cirebon Beri Kabar Gembira, Nurhayati Bisa Hidup Tenang

“Setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang," ucapnya.

Nurhayati berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Nurhayati dapat Perlindungan dari LPSK, Alasannya Ternyata

“Harapannya masyarakat jangan takut lapor,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR