GenPI.co Jabar - Nurhayati mengaku siap menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Supriyadi.
“Saya siap untuk menjadi saksi (saat persidangan kasus korupsi Kepala Desa Supriyadi),” ujar mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu di Cirebon, Rabu (2/3).
Nurhayati mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi di tempat kerja untuk berani mengungkapkan dan melaporkan ke polisi.
Ditambah saat ini dirinya resmi bebas dan tidak menyandang status tersangka yang didapatkannya usai membongkar kasus korupsi.
Ia juga mengaku lega karena resmi menerima Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3) malam.
“Setelah mendapat SKP2 dari Kejaksaan, beban yang saya pikul selama tiga bulan hilang, dan sangat senang," ucapnya.
Nurhayati berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Harapannya masyarakat jangan takut lapor,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News