Kajati Jabar Beri Pesan Penting untuk Masyarakat, Begini Bunyinya

03 Maret 2022 03:00

GenPI.co Jabar - Masyarakat diminta agar tidak takut melaporkan jika menemukan dugaan korupsi seperti yang dilaporkan Nurhayati, mantan petugas desa di Kabupaten Cirebon.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana.

Asep mengatakan, pemberian surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati menjadi pesan bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Nurhayati Punya Pesan Khusus, Perangkat Desa Lain Harap Simak

Masyarakat diminta untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tindak pidana korupsi yang diketahuinya.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon secara resmi telah mengeluarkan SKP2 atas nama tersangka N,” ujarnya di Bandung, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Kejari Cirebon Beri Kabar Gembira, Nurhayati Bisa Hidup Tenang

SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati menjadi tanda jika dirinya bebas dari status tersangka.

Menurutnya, dengan terbitnya SKP2 tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati.

BACA JUGA:  Nurhayati dapat Perlindungan dari LPSK, Alasannya Ternyata

Selain itu, barang bukti dalam perkara Nurhayati akan digunakan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR