Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan yang dilaporkan

03 Maret 2022 09:30

GenPI.co Jabar - "Crazy rich" asal Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan dilaporkan kepada pihak Bareskrim Polri terkait tindak pidana UU ITE.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Saat ini, kata Ramadhan, laporan tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Jumlah Pemilih Pemilu di Kota Bandung bertambah Setiap Bulannya

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Penipuan investasi bodong aplikasi Binomo tengah menjadi sorotan masyarakat.

BACA JUGA:  Jika Endemi Diterapkan, Kota Bandung Sudah Memenuhi Syarat

Kasus itu saat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Kenz, “crazy rich” asal Medan.

BACA JUGA:  Target Persib Bandung di 6 Pertandingan Sisa Liga 1

Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Whisnu Hermawan mengatakan laporan untuk Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri berasal dari sejumlah korban.

Whisnu memastikan, meski laporan ini ditangani oleh direktorat yang berbeda, namun penyidikan Binomo akan tetap berjalan.

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.

Dia menambahkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan tersangka affiliator lainnya dengan mencoba meminta keterangan dari para saksi.

Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya, kata whisnu akan menjalankan aturan yang berlaku seperti ada dua alat bukti sah serta dilakukan penangkapan.

Untuk menetapkan tersangka, lanjut Whisnu, sesuai aturan yang berlaku, seperti dilakukan penangkapan, kemudian ada dua alat bukti yang sah.

“Kalau itu memenuhi unsur-unsurnya ya kami tangkap, tahan. Kalau enggak akan kami periksa. Ada beberapa saksi afiliator lainnya, kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” katanya.

Lebih lanjut Whisnu mengaku bahwa saat ini pihaknya telah memiliki nama dua affiliator yang bakal dipersika dengan status saksi Binomo.

Hanya saja dua saksi itu, kata Whisnu bukan termasuk Doni Salmanan.

Dua nama itu disebut Whisnu setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan yang saat ini lagi berlangsung.

“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ujarnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR