Kasus Pemerkosaan Anak di Depok, Begini Reaksi Menteri PPPA

03 Maret 2022 11:00

GenPI.co Jabar - Anak perempuan yang menjadi korban seksual di Kota Depok mendapat perlindungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga meminta bantuan Dinas Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (PAPMK) melalui UPTD PPA Kota Depok.

Bintang meminta mereka untuk melakukan pendampingan ke semua lini, mulai dari lingkungan setempat hingga pendidikan.

BACA JUGA:  Strategi Kota Depok Tokcer, UMKM Siap Berkembang Pesat

“Tujuannya agar korban dan keluarganya betul-betul merasa aman, tidak dikucilkan dan tidak mendapat stigma berlapis di masyarakat,” ujarnya, Rabu (2/3).

Bintang juga meminta agar korban dan keluarganya dapat ditempatkan di rumah aman.

BACA JUGA:  Penjual Daging Sapi di Kota Depok Batal Mogok, Alasannya Ternyata

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya stigmatisasi dari masyarakat.

Bintang mengaku sangat geram dan mengecam keras atas kasus tersebut.

BACA JUGA:  Pria di Depok Tega Perkosa Anak Kandungnya Puluhan Kali, Duh!

Ia berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.

“Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu Kemen PPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai,” katanya.

Bintang berharap, pemberian hukuman berat dapat membuat efek jera terhadap pelaku dan meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak.

“Perlu diperhatikan pemenuhan hak dan pendampingan psikologisnya agar tidak sampai meninggalkan dampak buruk secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban,” jelasnya.

Bintang meminta penyidik cermat untuk menetapkan dasar hukum yang tepat terhadap penyelidikan terhadap pelaku sebagai orang tua kandung korban.

Menurutnya, pelaku dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat diberikan pidana tambahan jika terdapat pidana lainnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR