Begini Tahapan Pemilu di Kota Bogor

04 Maret 2022 09:30

GenPI.co Jabar - Tahapan pemilihan umum (pemilu) di Kota Bogor akan dimulai pada Juni 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin mengatakan hal itu sesuai dengan SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 paling lambat 20 bulan sebelum pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari 2024.

KPU, kata Samsudin, saat ini telah melakukan audiensi terhadap Pemerintah Kota Bogor mengingat waktu tahapan pemilu sudah tinggal beberapa bulan lagi.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Video Viral Mesum di Musala Toilet adalah Oknum Guru

Audiensi yang dilakukan KPU terhadap Pemkot Bogor adalah terkait persiapan serta penyampaian tahapan pemilu hingga nanti hari pencoblosan.

"Semua tahapan ini sudah mulai kami persiapkan untuk memasuki tahapan krusial. Dan tentunya kami membutuhkan dukungan dari Pemkot Bogor terkait dengan kondusifitas agar sinergi antara Pemkot Bogor dengan KPU berjalan baik," ujar Samsudin di Bogor, Rabu (2/3/2022).

BACA JUGA:  Mayat Perempuan ditemukan di Cisaranten, Kota Bandung, Ada Luka

Pada tahun ini, Samsudin menjabarkan akan ada banyak tahapan yang harus dilalui mulai pendaftaran partai politik peserta pemilu, verfikasi faktual dan verifikasi administrasi parpol.

Lalu ada juga penetapan partai politik peserta pemilu, daerah pemilihan (Dapil), pembagian daerah pemilihan, dan pancalegan di 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Jadwal Persib di Seri Kelima, Pertandingan Menentukan

Ketika audiensi dengan Pemerintah Kota Bogor, Samsudin mengungkapkan telah disampaikan hasil rapat kerja KPU RI bersama komis II DPR RI.

Dalam keterangannya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan 27 November 2024 dan dimulai tahapannya di Januari 2024.

Khusus Kota Bogor sesuai dengan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka wali kota dan wakil wali kota Bogor masa jabatannya akan berakhir di Desember 2023.

"Mulai Januari 2024 sampai maksimal Juni 2025 terpilih dan dilantiknya wali kota baru hasil pilkada, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat. Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menjaga keserentakan pilkada," kata dia.

Anggaran untuk menghadapi pesta demokrasi rakyat itu, kata Samsudin, bakal dibagi tiga kelompok besar.

Tiga kelompok besar itu adalah anggaran pelaksanaan, anggaran pengawasan, dan anggaran pengamanan.

Untuk anggaran pelaksanaan akan ada di KPU Kota Bogor selaku pengguna dengan pengajuan sebesar Rp59 miliar.

Sementara terkait anggaran pengawasan masih menanti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pun dengan anggaran pengamanan menunggu dari TNI/Polri.

"Mungkin sekitar Rp 00 miliar untuk pelaksanaan, pengawasan dan pengamanan pemilu di 2024. Skema pembiayaannya bisa dianggarkan murni di 2023 sebanyak Rp100 miliar atau skema Perda Dana Cadangan yakni dibagi beberapa termin atau sistem nabung," katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ferdyan Adhy Nugraha
Pemilu   KPU   Jawa Barat   Kota Bogor   Pilpres  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR