GenPI.co Jabar - Pendapatan asli daerah (PAD) dari 10 sektor pajak dan tiga sektor retribusi menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Pendapatan dari pajak dan retribusi itu adalah sumber penghasilan daerah yang digunakan untuk biaya pembangunan daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Asep Supriatna di Purwakarta, Kamis (3/3).
Sebanyak 10 potensi pendapatan pajak itu antara lain, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PBB, dan pajak air bawah tanah.
Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan (PPJ).
Dari sektor retribusi, seperti retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan, kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan, dan retribusi pasar.
PAD bersumber dari pajak dan retribusi tersebut digunakan untuk modal pembangunan daerah, program dan kegiatan pemerintah, serta pelayanan publik.
Karena hal tersebut, pihaknya harus terus berusaha menggenjot PAD dalam kondisi sesulit apapun. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News