GenPI.co Jabar - Kota Cirebon masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku 1 Maret sampai 7 Maret 2022, karena masih tingginya rawat inap.
Meski terjadi penurunan pasien Covid-19 yang dirawat inap, namun ternyata hal itu belum memenuhi ketentuan dari pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., mengatakan bahwa Kota Cirebon masih berada pada PPKM level 4.
“Rawat inap masih tinggi. Masih 58 orang per 100 ribu penduduk per minggu,” kata Agus, di Cirebon, Rabu (2/3/2022).
Agus mengungkapkan, untuk bisa keluar dari PPKM level 4, rawat inap di rumah sakit harus di bawah 30 orang per 100 ribu penduduk perminggu.
Sebelumnya, lanjut Agus, tingkat rawat inap di Kota Cirebon mencapai 72 orang per 100 ribu penduduk.
“Turun 20 poin dan kecenderungannya menurun,” ujarnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, kata Agus, terus berusaha untuk menurunkan rawat inap di rumah sakit.
Pemda juga telah mengumpulkan direktur rumah sakit agar bekerja sama menurunkan tingkat rawat inap.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan prioritas khusus untuk melakukan perawatan di rumah sakit bagi pasien yang bergejala sedang, berat, dan kritis.
“Kalau tanpa gejala dan bergejala ringan melakukan isolasi mandiri (isoman),” katanya.
Selain itu, Agus mengungkapkan pasien dari daerah lain masih memilih Kota Cirebon sebagai tempat rujukan.
Menurutnya, 60 persen dari pasien yang dirawat di rumah sakit Kota Cirebon berasal dari daerah lain atau luar kota.
Sedangkan untuk isolasi terpadu di rumah sakit, Agus menyebut masih mencukupi.
Namun dia meminta kepada pihak rumah sakit untuk menyedikan ruangan khusus bagi tenaga kesehatan (nakes) yang positif terpapar Covid-19.
Dia mengungkapkan, para nakes ini disiapkan ruangan isolasi khusus dan jangan disatukan dengan tempat perawatan yang ada.
Hanya saja, Agus meminta kepada rumah sakit jika ada tenaga kesehatan (nakes) yang terkonfirmasi positif Covid-19, bisa menyiapkan semacam ruangan untuk melakukan isolasi dan tidak dimasukkan ke ruang perawatan yang ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News