Begini Cara Kota Depok Atasi Permasalahan Tenaga Kerja

05 Maret 2022 00:00

GenPI.co Jabar - Dalam forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah (PD) 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok merumuskan enam program dan 16 kegiatan.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin menyebutkan program pertama yaitu Penunjangan Urusan Pemerintah Daerah yang memiliki lima kegiatan.

“Yang kedua program Pelatihan Kerja Produktivitas Tenaga Kerja memiliki empat kegiatan,” sebutnya di Depok, Jumat (4/3).

BACA JUGA:  Kasus Pemerkosaan Anak di Depok, Begini Reaksi Menteri PPPA

Program tersebut berisi beberapa kegiatan, seperti pelatihan berdasarkan kompetensi serta pembinaan lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta.

Thamrin mengatakan, program ketiga yaitu penempatan tenaga kerja yang memiliki tiga kegiatan.

BACA JUGA:  Jumlah Penduduk Miskin Depok Terendah Ketiga di Indonesia

Kegiatan tersebut, yaitu pelayanan antar kerja daerah kabupaten/kota, pengelolaan informasi pasar kerja, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Keempat yaitu program perencanaan tenaga kerja yang memiliki satu kegiatan, yakni penyusunan rencana tenaga kerja (RTK).

BACA JUGA:  Underpass Dewi Sartika Depok Mulai dibangun, Belum Ada Mecet

Kelima, yaitu program hubungan industrial yang memiliki dua kegiatan.

Dua kegiatan tersebut, yaitu pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama perusahaan yang hanya beroperasi dalam satu daerah kabupaten/kota.

Kemudian pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan di daerah kabupaten/kota.

Keenam, yaitu program pembangunan kawasan transmigrasi.

Thamrin mengatakan jika Kota Depok mempunyai kuota sebanyak dua orang keluarga dari pemerintah untuk dikirim menjadi transmigran.

“Semoga melalui program dan kegiatan tersebut, permasalahan yang menjadi isu strategis Disnaker dapat terselesaikan,” harapnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JABAR